Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KSDLL atas dasar penerusan kerja sama Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a, dilakukan dengan menempatkan Daerah sebagai penerima manfaat. (2) KSDLL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction