Correct Article 88
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf a dilakukan oleh PD yang akan melaksanakan Sinergi dengan menyiapkan kerangka acuan kerja yang berkaitan dengan bidang yang disinergikan.
(2) Objek yang disinergikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah sesuai prioritas.
(3) Kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. latar belakang;
b. maksud dan tujuan;
c. objek Sinergi;
d. lokasi Sinergi;
e. ruang lingkup;
f. pembiayaan;
g. jangka waktu; dan
h. manfaat.
(4) Kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada TKKSD untuk dilakukan pengkajian.
(5) Hasil pengkajian TKKSD sebagai dasar untuk menyusun Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja.
Your Correction
