Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf i dilakukan oleh TKKSD melalui fasilitasi penyusunan, pembahasan dan penandatanganan dokumen KSDPK. (2) TKKSD menyimpan 1 (satu) eksemplar dokumen asli naskah KSDPK.
Your Correction