Correct Article 43
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf i dilakukan oleh TKKSD melalui fasilitasi penyusunan, pembahasan dan penandatanganan dokumen KSDPK.
(2) TKKSD menyimpan 1 (satu) eksemplar dokumen asli naskah KSDPK.
Your Correction
