Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 94

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf g fasilitasi penyusunan, pembahasan dan penandatanganan Nota Kesepakatan, dilaksanakan oleh TKKSD. (2) Sekretariat TKKSD menyimpan 1 (satu) eksemplar dokumen asli naskah Nota Kesepakatan.
Your Correction