Correct Article 37
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Penyusunan Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c dilakukan oleh TKKSD yang dibahas dengan Pihak Ketiga.
(2) Dalam hal rancangan Kesepakatan Bersama KSDPK telah disepakati oleh Para Pihak, selanjutnya dilakukan penandatanganan naskah Kesepakatan Bersama.
(3) Jangka waktu Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak.
Your Correction
