Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil KSDPK dapat berupa uang dan/atau barang. (2) Hasil KSDPK yang menjadi hak Daerah berupa uang disetorkan ke kas Daerah sebagai pendapatan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (3) Hasil KSDPK yang menjadi hak Daerah berupa barang dicatat sebagai aset Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction