Correct Article 89
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf b dilakukan oleh TKKSD dengan menyiapkan surat penawaran rencana Sinergi yang diprakarsai oleh Daerah.
(2) Surat penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Bupati dan disampaikan kepada kementerian/lembaga calon mitra Sinergi, dilengkapi dengan kerangka acuan kerja.
(3) Kementerian/lembaga calon mitra Sinergi yang menerima surat penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), memberikan tanggapan atas penawaran dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak surat penawaran diterima.
(4) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak surat penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ada tanggapan terhadap penawaran Sinergi yang disampaikan, Bupati menyampaikan permintaan tanggapan kedua kepada kementerian/lembaga calon mitra Sinergi.
Your Correction
