Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penandatanganan kontrak atau PKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf g dilakukan oleh Bupati dan Pimpinan Pihak Ketiga. (2) Bupati dapat mendelegasikan penandatanganan kontrak atau PKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala PD Pemrakarsa atau Pejabat yang ditunjuk berdasarkan Surat Kuasa dari Bupati.
Your Correction