Correct Article 41
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Penandatanganan kontrak atau PKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf g dilakukan oleh Bupati dan Pimpinan Pihak Ketiga.
(2) Bupati dapat mendelegasikan penandatanganan kontrak atau PKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala PD Pemrakarsa atau Pejabat yang ditunjuk berdasarkan Surat Kuasa dari Bupati.
Your Correction
