Correct Article 47
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Ketentuan mengenai berakhirnya kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap berakhirnya kerja sama dalam penyelenggaraan KSDPK.
(2) Selain berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KSDPK berakhir karena:
a. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
atau
b. Pihak Ketiga dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
