Correct Article 18
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h, dilakukan oleh para pihak sesuai substansi yang terdapat dalam PKS KSDD.
(2) Para pihak sesuai substansi yang terdapat dalam PKS KSDD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kerja sama.
(3) Jika dalam pelaksanaan KSDD terdapat alasan yang kuat dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bupati dapat melakukan perubahan atas materi PKS KSDD.
(4) Perubahan atas materi PKS KSDD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa mengurangi dan/atau menambah/addendum materi perjanjian.
(5) Perubahan atas materi PKS KSDD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disiapkan oleh PD pemrakarsa Kerja Sama dan berkoordinasi dengan TKKSD.
(6) Dalam hal materi perubahan mengakibatkan penambahan pembebanan kepada masyarakat, harus dimintakan persetujuan DPRD.
Your Correction
