Correct Article 52
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Objek KSDPL dan KSDLL terdiri atas:
a. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. pertukaran budaya;
c. peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pemerintahan;
d. promosi potensi daerah; dan
e. objek kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Objek KSDPL dan KSDLL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sebagian Urusan Pemerintahan yang bersifat wajib dan pilihan, yang menjadi kewenangan Daerah.
(3) KSDPL dan KSDLL dituangkan dalam Naskah Kerja Sama.
Your Correction
