Correct Article 93
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Current Text
Dalam hal terjadi perubahan yang menyebabkan atau mengakibatkan mengurangi dan/atau menambah/addendum terhadap rencana Sinergi yang membebani masyarakat dan APBD, pengurangan dan penambahan pembebanan tersebut harus dimintakan persetujuan DPRD.
Your Correction
