Correct Article 63
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Penyusunan rancangan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf g, dilakukan oleh Bupati setelah mendapatkan pertimbangan Menteri.
(2) Rancangan Naskah Kerja Sama KSDPL dan KSDLL yang telah disusun, disampaikan Bupati kepada Gubernur dan selanjutnya Gubernur meneruskan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan persetujuan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari.
(3) Dalam hal Gubernur tidak meneruskan rancangan Naskah Kerja Sama KSDPL dan KSDLL dalam jangka waktu 5 (lima) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bupati menyampaikan usulan atas rencana KSDPL dan KSDLL kepada Menteri.
(4) Rancangan Naskah Kerja Sama KSDPL dan KSDLL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memuat, antara lain:
a. judul;
b. subjek kerja sama;
c. maksud dan tujuan;
d. ruang lingkup;
e. pelaksanaan;
f. pembiayaan;
g. kelompok kerja bersama;
h. penyelesaian perselisihan;
i. amandemen;
j. masa berlaku, perpanjangan dan pengakhiran; dan
k. tanggal dan tempat penandatanganan.
Your Correction
