Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PD pemrakarsa KSDPK menyampaikan kepada Bupati mengenai Pelaporan pelaksanaan KSDPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf j setiap semester. (2) Bupati menyampaikan kepada Gubernur atas pelaporan PD pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. judul KSDPK; b. bentuk naskah KSDPK; c. para pihak; d. maksud dan tujuan; e. objek; f. jangka waktu; g. permasalahan; h. upaya penyelesaian permasalahan; dan i. hal lainnya yang disepakati.
Your Correction