Correct Article 62
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Menteri melalui Sekretaris Jenderal memberikan pertimbangan secara tertulis kepada Bupati berdasarkan hasil verifikasi rencana KSDPL dan KSDLL.
(2) Bupati menindaklanjuti pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. memperbaiki Rencana Kerja Sama; atau
b. menyusun rancangan Naskah Kerja Sama.
Your Correction
