Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melalui Sekretaris Jenderal memberikan pertimbangan secara tertulis kepada Bupati berdasarkan hasil verifikasi rencana KSDPL dan KSDLL. (2) Bupati menindaklanjuti pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. memperbaiki Rencana Kerja Sama; atau b. menyusun rancangan Naskah Kerja Sama.
Your Correction