Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 90

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh TKKSD. (2) Rancangan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembahasan dengan pihak terkait. (3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan.
Your Correction