Correct Article 87
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Dalam hal pelaksanaan kerja sama yang membutuhkan dukungan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dilaksanakan dalam bentuk Sinergi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(2) Pelaksanaan Sinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. penawaran Sinergi;
c. penyusunan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja;
d. persetujuan DPRD;
e. penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja;
f. pelaksanaan;
g. penatausahaan; dan
h. pelaporan.
Your Correction
