Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 87

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal pelaksanaan kerja sama yang membutuhkan dukungan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dilaksanakan dalam bentuk Sinergi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan. (2) Pelaksanaan Sinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. persiapan; b. penawaran Sinergi; c. penyusunan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja; d. persetujuan DPRD; e. penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja; f. pelaksanaan; g. penatausahaan; dan h. pelaporan.
Your Correction