Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 96

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. PKS untuk KSDD dan KSDPK, serta Nota Kesepatakan yang telah ditandatangani bersama sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerja sama; dan b. PKS untuk KSDD dan KSDPK yang belum ditandatangani bersama, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Your Correction