Correct Article 96
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. PKS untuk KSDD dan KSDPK, serta Nota Kesepatakan yang telah ditandatangani bersama sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerja sama; dan
b. PKS untuk KSDD dan KSDPK yang belum ditandatangani bersama, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Your Correction
