Correct Article 16
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Penyusunan PKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f dilakukan oleh PD pemrakarsa Kerja Sama dalam bentuk rancangan PKS KSDD.
(2) Dalam penyusunan rancangan PKS KSDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat meminta bantuan pakar/tenaga ahli.
(3) Rancangan PKS KSDD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada TKKSD, untuk selanjutnya dibahas bersama-sama dengan melibatkan pihak terkait.
(4) Dalam hal rancangan PKS KSDD telah disepakati oleh para pihak, selanjutnya dilakukan penandatanganan naskah PKS.
Your Correction
