Correct Article 23
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan kepada daerah lainnya untuk melaksanakan Kerja Sama Wajib melalui APBD pada PD sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang dikerjasamakan.
(2) Mekanisme pemberian bantuan dana kepada daerah lainnya untuk melaksanakan Kerja Sama Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
