Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan kepada daerah lainnya untuk melaksanakan Kerja Sama Wajib melalui APBD pada PD sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang dikerjasamakan. (2) Mekanisme pemberian bantuan dana kepada daerah lainnya untuk melaksanakan Kerja Sama Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction