Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 38
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Penandatanganan Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d dilakukan oleh Bupati dengan Pimpinan Pihak Ketiga.
Your Correction
Penandatanganan Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d dilakukan oleh Bupati dengan Pimpinan Pihak Ketiga.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion