Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembahasan persetujuan DPRD dilakukan oleh Komisi DPRD yang membidangi kerja sama, dengan melibatkan PD yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang: a. kerja sama; dan b. urusan pemerintahan sesuai ruang lingkup kerja sama yang tercantum dalam Pernyataan Kehendak Kerja Sama. (2) Dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari setelah surat permohonan persetujuan DPRD diterima oleh Sekretariat DPRD, DPRD harus memberikan pernyataan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan tersebut. (3) Dalam hal setelah jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari DPRD belum memberikan pernyataan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan dianggap disetujui oleh DPRD. (4) Dalam hal Permohonan dianggap disetujui oleh DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bupati melanjutkan proses Rencana Kerja Sama dengan menyampaikan surat permohonan untuk menindaklanjuti Rencana Kerja Sama kepada Menteri.
Your Correction