Correct Article 57
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Dalam hal hasil penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat
(1) memperoleh kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah/Lembaga di luar negeri, Pemerintah Daerah menindaklanjuti dengan penyusunan kajian.
(2) Penyusunan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah sendiri atau meminta bantuan kepada lembaga peneliti/lembaga pendidikan.
(3) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. judul;
b. latar belakang;
c. maksud dan tujuan;
d. pemetaan potensi dan karakteristik serta kebutuhan daerah;
e. manfaat kerja sama terhadap pembangunan daerah; dan
f. kesimpulan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
