Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal hasil penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) memperoleh kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah/Lembaga di luar negeri, Pemerintah Daerah menindaklanjuti dengan penyusunan kajian. (2) Penyusunan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah sendiri atau meminta bantuan kepada lembaga peneliti/lembaga pendidikan. (3) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. judul; b. latar belakang; c. maksud dan tujuan; d. pemetaan potensi dan karakteristik serta kebutuhan daerah; e. manfaat kerja sama terhadap pembangunan daerah; dan f. kesimpulan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction