Correct Article 79
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Current Text
Dalam hal penyelesaian perselisihan melalui negosiasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) tidak tercapai, Pemerintah Daerah melakukan konsultasi kepada Menteri untuk mencapai solusi penyelesaian.
Your Correction
