Correct Article 20
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) PD pemrakarsa KSDD menyampaikan kepada Bupati mengenai Pelaporan pelaksanaan KSDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf j setiap semester.
(2) Bupati menyampaikan Pelaporan atas pelaporan PD pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), paling sedikit memuat:
a. judul KSDD;
b. bentuk naskah KSDD;
c. para pihak;
d. maksud dan tujuan;
e. objek;
f. jangka waktu;
g. permasalahan;
h. upaya penyelesaian permasalahan; dan
i. hal lainnya yang disepakati.
Your Correction
