Correct Article 40
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Penyusunan kontrak atau PKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf f dilakukan oleh PD pemrakarsa Kerja Sama.
(2) Penyusunan kontrak atau PKS KSDPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat melibatkan pakar/tenaga ahli.
(3) Kontrak atau PKS KSDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada TKKSD untuk dibahas dengan Pihak Ketiga.
(4) Kontrak atau PKS KSDPK yang telah disepakati ditandatangani oleh para pihak.
Your Correction
