Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 76

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati menyampaikan laporan pelaksanaan KSDPL atau KSDLL kepada Gubernur yang selanjutnya diteruskan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Laporan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Gubernur paling lambat pada minggu pertama bulan Januari.
Your Correction