Correct Article 30
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Dalam hal prakarsa KSDPK berasal dari Daerah, Daerah melakukan:
a. pemetaan urusan pemerintahan sesuai potensi dan karakteristik Daerah serta kebutuhan Daerah; dan
b. penyusunan studi kelayakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pemetaan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang akan dikerjasamakan dibuat dalam daftar rencana kerja sama setiap tahun dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
