Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e diberikan dalam hal rencana KSDD membebani masyarakat dan Daerah dan/atau pendanaan KSDD belum teranggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan. (2) Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kerja sama.
Your Correction