Correct Article 61
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Rencana KSDPL dan KSDLL yang telah disetujui oleh DPRD disampaikan Bupati kepada Gubernur dan selanjutnya Gubernur meneruskan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan pertimbangan.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dengan melampirkan Pernyataan Kehendak Kerja Sama dan Rencana Kerja Sama.
(3) Gubernur meneruskan kepada Menteri usulan KSDPL dan KSDLL Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 5 (lima) hari setelah permohonan diterima oleh Gubernur.
(4) Dalam hal Gubernur tidak meneruskan usulan rencana KSDPL dan KSDLL dalam jangka waktu 5 (lima) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bupati menyampaikan usulan atas rencana KSDPL dan KSDLL kepada Menteri.
Your Correction
