Correct Article 21
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Jika terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan KSDD, Pemerintah Daerah mengupayakan penyelesaian perselisihan secara musyawarah dan mufakat.
(2) Dalam mengupayakan penyelesaian perselisihan secara musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PD yang melakukan KSDD menyiapkan kelengkapan dokumen kerja sama yang berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama.
(3) Hasil penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara hasil musyawarah dan mufakat yang ditandatangani oleh Kepala Daerah yang melakukan KSDD.
(4) Hasil penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Bupati.
Your Correction
