Correct Article 95
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) TKKSD melaporkan pelaksanaan Sinergi kepada Bupati setiap 6 (enam) bulan sekali.
(2) Bupati melaporkan pelaksanaan Sinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan evaluasi Sinergi.
Your Correction
