Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati bersama mitra KSDPL dan KSDLL melakukan penandatanganan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf j. (2) Naskah asli kerja sama yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri. (3) Sekretaris Jenderal menerbitkan salinan Naskah Kerja Sama yang disampaikan kepada Pemerintah Daerah.
Your Correction