Correct Article 66
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Bupati bersama mitra KSDPL dan KSDLL melakukan penandatanganan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf j.
(2) Naskah asli kerja sama yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri.
(3) Sekretaris Jenderal menerbitkan salinan Naskah Kerja Sama yang disampaikan kepada Pemerintah Daerah.
Your Correction
