Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan KSDD, Daerah diwakili oleh Bupati yang bertindak untuk dan atas nama Daerah. (2) Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kuasa kepada pejabat di lingkungan PD untuk menandatangani PKS.
Your Correction