Correct Article 53
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) KSDPL dan KSDLL dilaksanakan berdasarkan persetujuan Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikoordinasikan oleh Menteri.
Your Correction
