Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KSDPL dan KSDLL dilaksanakan berdasarkan persetujuan Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Menteri.
Your Correction