HAK GUNA USAHA AIR
HGUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diperoleh berdasarkan Izin pengusahaan Sumber Daya Air yang terdiri atas:
a. izin pengusahaan Sumber Daya Air untuk Air Permukaan;
b. izin pengusahaan Sumber Daya Air untuk Air laut yang berada di darat; dan
c. izin pengusahaan Air Tanah untuk pengusahaan Air Tanah.
Izin pengusahaan Sumber Daya Air atau izin pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan Sumber Daya Air.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Izin pengusahaan Air Tanah untuk pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Air Tanah.
(2) HGUA yang timbul dari Izin pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(1) HGUA lahir dalam hal izin pengusahaan Sumber Daya Air atau izin pengusahaan Air Tanah memuat penetapan kuota Air yang dapat diperoleh dan diusahakan.
(2) Dalam hal izin pengusahaan Sumber Daya Air atau izin pengusahaan Air Tanah tidak MENETAPKAN kuota Air yang dapat diperoleh dan diusahakan, izin pengusahaan Sumber Daya Air atau izin pengusahaan Air Tanah tidak mengakibatkan timbulnya HGUA.
Izin pengusahaan Sumber Daya Air diberikan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan syarat dan prosedur yang telah ditetapkan.
Izin pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a dan huruf b diberikan kepada:
a. perseorangan; atau
b. badan usaha.
(1) Permohonan izin pengusahaan Sumber Daya Air diajukan secara tertulis kepada:
a. Menteri untuk Wilayah Sungai lintas provinsi, Wilayah Sungai lintas negara dan Wilayah Sungai strategis nasional;
b. gubernur untuk Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; atau
c. bupati/walikota untuk Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Permohonan izin pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama, pekerjaan, dan alamat pemohon;
b. maksud dan tujuan pengusahaan Air;
c. rencana lokasi penggunaan/pengambilan Air;
d. bentuk pengusahaan atau jumlah Air yang diperlukan untuk diusahakan;
e. jangka waktu yang diperlukan untuk pengusahaan Sumber Daya Air;
f. jenis prasarana dan teknologi yang akan digunakan;
g. rencana desain bangunan dan/atau prasarana yang diperlukan;
h. rencana pelaksanaan pembangunan bangunan dan/atau prasarana; dan
i. hasil konsultasi publik atas rencana pengusahaan Sumber Daya Air.
(3) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat difasilitasi oleh Pengelola Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai.
(4) Hasil konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (3) harus dilaksanakan oleh pemohon izin pada waktu menyusun rencana pengusahaan Sumber Daya Air.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan konsultasi publik diatur dengan Peraturan Menteri.
(6) Permohonan izin pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pemohon kepada Pemberi Izin untuk diteruskan kepada Pengelola Sumber Daya Air guna mendapatkan rekomendasi teknis.
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan rekomendasi teknis dari Pengelola Sumber Daya Air.
(2) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pertimbangan teknis dan saran kepada Pemberi Izin.
(3) Pertimbangan teknis dan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat informasi mengenai::
a. jenis pengusahaan yang diperbolehkan;
b. lokasi pengusahaan atau pengambilan Air;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. jumlah pengusahaan atau pengambilan Air;
d. cara pengusahaan atau pengambilan Air;
e. rencana desain bangunan dan/atau prasarana;
f. neraca Air pada Wilayah Sungai; dan
g. kondisi Sumber Air.
(4) Dengan mempertimbangkan rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemberi Izin dapat:
a. mengembalikan permohonan izin dengan permintaan kelengkapan persyaratan;
b. MENETAPKAN izin; atau
c. menolak permohonan izin.
(1) Keputusan Pemberi Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat
(4) dikeluarkan paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak permohonan izin beserta persyaratannya diterima secara lengkap.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan permohonan dan pertimbangan pemberian Izin pengusahaan Sumber Daya Air pada setiap Sumber Air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal permohonan izin ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) huruf c Pemberi Izin wajib memberitahukan alasan penolakan permohonan izin secara tertulis kepada Pemohon.
(2) Pemohon izin yang permohonannya ditolak, tidak dapat mengajukan kembali permohonannya dengan menggunakan data yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2).
(1) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diberikan oleh:
a. Menteri, untuk Air Permukaan pada Wilayah Sungai lintas provinsi, Wilayah Sungai lintas negara, dan Wilayah Sungai strategis nasional;
b. gubernur, untuk Air Permukaan pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; atau
c. bupati/walikota, untuk Air Permukaan pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. nama, pekerjaan, dan alamat pemegang izin;
b. tempat atau lokasi penggunaan;
c. maksud dan tujuan;
d. cara pengambilan;
e. spesifikasi teknis bangunan atau sarana yang digunakan;
f. kuota Air dan/atau dimensi ruang pada Sumber Air;
g. jadwal pengambilan air dan kewajiban untuk melapor;
h. jangka waktu berlakunya izin;
i. persyaratan pengubahan izin dan perpanjangan izin;
j. ketentuan hak dan kewajiban; dan
k. sanksi administratif.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin pengusahaan Sumber Daya Air diatur dengan Peraturan Menteri, peraturan daerah provinsi, atau peraturan daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(1) Izin pengusahaan Sumber Daya Air diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(2) Masa berlaku Izin pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Penetapan masa berlaku Izin pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan memperhatikan:
a. ketersediaan Air;
b. kondisi dan lingkungan Sumber Air; dan/atau
c. tujuan pengusahaan.
(4) Dalam hal pengusahaan Sumber Daya Air memerlukan prasarana dan sarana dengan investasi besar, izin pengusahaan diberikan untuk jangka waktu sesuai dengan perhitungan rencana keuangan investasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Jangka waktu izin pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dapat diperpanjang.
(1) Dalam hal HGUA diberikan kepada perseorangan atau badan usaha yang pemilik usahanya berubah, HGUA hapus dengan sendirinya.
(2) Dalam hal HGUA diberikan kepada badan usaha yang berbentuk badan hukum yang nama badan usahanya berubah, HGUA hapus dengan sendirinya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu berlakunya Izin pengusahaan Sumber Daya Air diatur dengan Peraturan Menteri, peraturan daerah provinsi, atau peraturan daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(1) Ketentuan dalam Izin pengusahaan Sumber Daya Air dapat diubah oleh Pemberi Izin dalam hal:
a. keadaan yang dipakai sebagai dasar rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) mengalami perubahan;
b. perubahan kondisi lingkungan Sumber Daya Air yang sangat berarti;
c. perubahan kebijakan pemerintah; dan/atau
d. pemegang izin mengajukan permohonan perubahan izin.
(2) Perubahan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perubahan:
a. kuota Air;
b. lokasi pengambilan;
c. cara pengambilan; dan/atau
d. bangunan pengambilan Air.
(3) Perubahan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diberitahukan terlebih dahulu oleh pemberi izin kepada pemegang Izin pengusahaan Sumber Daya Air.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dalam jangka waktu paling cepat 14 (empat belas) hari kerja sejak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima oleh pemegang izin, Pemberi Izin MENETAPKAN perubahan izin.
(5) Perubahan izin yang didasarkan pada permohonan pemegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima dengan persyaratan lengkap.
(6) Tindak lanjut perubahan izin berupa perubahan kuota Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Pengelola Sumber Daya Air dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak tanggal penetapan perubahan izin.
(7) Tindak lanjut perubahan izin berupa perubahan lokasi pengambilan, perubahan cara pengambilan, dan/atau perubahan bangunan pengambilan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan oleh pemegang izin.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan Izin pengusahaan Sumber Daya Air diatur dengan Peraturan Menteri, peraturan daerah provinsi atau peraturan daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(1) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang akan habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan izin secara tertulis paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir.
(2) Dalam hal permohonan perpanjangan izin belum diajukan dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir, Pemberi Izin memberitahukan mengenai masa berakhirnya izin.
(3) Penetapan keputusan perpanjangan izin diberikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan perpanjangan izin beserta persyaratan lengkap.
(4) Dalam hal permohonan perpanjangan Izin pengusahaan Sumber Daya Air sudah diajukan 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu berakhirnya izin, perpanjangan izin paling lambat ditetapkan sebelum berakhirnya izin.
(5) Dalam hal 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Izin Pengusahaan Sumber Daya Air berakhir, permohonan perpanjangan izin belum www.djpp.kemenkumham.go.id
diajukan, Izin Pengusahaan Sumber Daya Air tidak dapat diperpanjang dan pengguna Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha dapat mengajukan permohonan izin baru.
(6) Dalam hal permohonan perpanjangan izin sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum ditetapkan, permohonan perpanjangan izin dianggap disetujui.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perpanjangan izin pengusahaan Sumber Daya Air diatur dengan Peraturan Menteri, peraturan daerah provinsi atau peraturan daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(1) Pemegang izin pengusahaan Sumber Daya Air berhak untuk:
a. menggunakan dan mengusahakan Air, Sumber Air, dan/atau Daya Air sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin;
dan
b. membangun prasarana dan sarana Sumber Daya Air dan bangunan lain sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin.
(2) Pemegang Izin pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib untuk:
a. mematuhi ketentuan dalam izin;
b. membayar biaya jasa pengelolaan Sumber Daya Air dan membayar kewajiban keuangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi Sumber Daya Air;
d. melindungi dan mengamankan prasarana Sumber Daya Air;
e. melakukan usaha pengendalian terjadinya pencemaran Air;
f. melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan yang ditimbulkan; dan
g. memberikan akses untuk penggunaan Air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pemegang izin pengusahaan Sumber Daya Air yang memerlukan kegiatan konstruksi, disamping mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga berkewajiban untuk:
a. mencegah terjadinya pencemaran Air akibat pelaksanaan konstruksi;
b. memulihkan kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh kegiatan konstruksi;
c. menjamin kelangsungan pemenuhan Air bagi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan yang terganggu akibat pelaksanaan konstruksi;
d. memberikan tanggapan yang positif dalam hal timbul gejolak sosial masyarakat di sekitar lokasi kegiatannya; dan
e. melaksanakan operasi dan/atau pemeliharaan terhadap prasarana dan/atau sarana yang dibangun.
(4) Dalam hal pelaksanaan izin pengusahaan Sumber Daya Air menimbulkan kerugian pada masyarakat, pemegang Izin pengusahaan Sumber Daya Air wajib memberikan ganti kerugian yang ditimbulkan.
(1) Pemberi Izin pengusahaan Sumber Daya Air mempunyai wewenang:
a. MENETAPKAN izin;
b. mengubah izin;
c. memperpanjang izin; dan
d. memberikan sanksi administratif.
(2) Pemberi izin pengusahaan Sumber Daya Air mempunyai tanggung jawab untuk:
a. memenuhi kuota Air sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin dan sesuai dengan ketersediaan Air;
b. memfasilitasi penyelesaian sengketa yang timbul akibat pelaksanaan izin pengusahaan Sumber Daya Air; dan
c. mengatur pemberian ganti rugi atau kompensasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mewujudkan pengakuan HGUA dalam bentuk:
a. Keputusan izin pengusahaan Sumber Daya Air atau izin pengusahaan Air Tanah yang MENETAPKAN kuota Air yang diperoleh dan diusahakan; dan
b. Dokumen HGUA.
(2) Dokumen HGUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar penyusunan rencana alokasi Air.
(3) Dokumen HGUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan dalam bidang Sumber Daya Air.
(1) HGUA dipenuhi oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah berdasarkan izin pengusahaan Sumber Daya Air atau izin pengusahaan Air Tanah yang ditetapkan.
(2) HGUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi setelah kebutuhan pokok sehari-hari atas Air dan pertanian rakyat telah terpenuhi serta ketersediaan Air mencukupi.
(3) Dalam hal pada Wilayah Sungai telah tersedia prasarana Sumber Daya Air, HGUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi berdasarkan Izin pengusahaan Sumber Daya Air atau izin pengusahaan Air Tanah yang telah ditetapkan setelah kebutuhan pokok minimal sehari-hari atas Air dan pertanian rakyat telah terpenuhi.
(4) HGUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk kuota Air pada bangunan pengambilan di Sumber Air atau pintu pengambilan pada bangunan utama di saluran irigasi.
(5) Dalam hal ketersediaan Air pada Sumber Air berkurang karena perubahan secara alamiah, kerusakan prasarana Sumber Daya Air atau sebab lain di luar kemampuan Pengelola Sumber Daya Air, Pemberi Izin dapat melakukan pengurangan alokasi Air dari kuota Air sebagaimana tercantum dalam izin atau dilakukan penggiliran alokasi Air secara proporsional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib memenuhi HGUA yang telah ditetapkan izin pengusahaan Sumber Daya Air atau izin pengusahaan Air Tanah melalui program pengelolaan Sumber Daya Air sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan Sumber Daya Air.
(7) Pemegang HGUA dapat mengalirkan Air di atas tanah orang lain berdasarkan persetujuan dari pihak yang berhak atas tanah berupa kesepakatan ganti kerugian atau kompensasi.
(8) Masyarakat yang tanahnya dilewati saluran Air untuk kegiatan usaha, dapat menggunakan Air dari saluran yang melewati tanahnya untuk memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari.
(9) Pengelola Sumber Daya Air harus mengalokasikan Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi masyarakat di sepanjang saluran sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(1) Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melindungi pemegang HGUA:
a. atas kepastian menikmati haknya; dan
b. dari pelanggaran oleh pihak lain.
(2) Pelindungan berupa kepastian menikmati haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. pembangunan prasarana dan sarana Sumber Daya Air;
b. pengelolaan kualitas Air; dan
c. pelaksanaan alokasi Air sesuai dengan kebutuhan.
(3) Pelindungan dari pelanggaran oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. monitoring dan evaluasi terhadap HGUA yang telah diberikan;
dan/atau
b. penindakan terhadap penyalahgunaan HGUA berdasarkan izin pengusahaan Sumber Daya Air atau izin pengusahaan Air Tanah yang ditetapkan.
(1) Pemegang HGUA yang haknya dilanggar oleh pihak lain dapat menyampaikan laporan kepada Pengelola Sumber Daya Air atau www.djpp.kemenkumham.go.id
instansi yang membidangi Air Tanah pada Wilayah Sungai bersangkutan atau instansi yang membidangi Air Tanah.
(2) Pelanggaran HGUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan oleh:
a. tindak pidana;
b. perbuatan perdata;
c. pelanggaran ketentuan administratif; atau
d. kepentingan negara di luar pertahanan.
(3) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat dugaan tindak pidana, Pengelola Sumber Daya Air atau instansi yang membidangi Air Tanah menugaskan penyidik pegawai negeri sipil untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
(4) Ketentuan mengenai mekanisme penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Sumber Daya Air yang dilakukan oleh PPNS diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri.
(1) Apabila hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) terdapat Pemegang HGUA yang tidak memperoleh haknya sebagai akibat pelanggaran pihak lain, dapat diberikan kompensasi.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sebagai akibat dari:
a. kesalahan yang dilakukan oleh Pengelola Sumber Daya Air atau instansi yang membidangi Air Tanah; atau
b. kesalahan pengguna Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha lainnya.
(3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. keringanan biaya jasa pengelolaan sumber daya air apabila kesalahan dilakukan oleh pengelola Sumber Daya Air atau instansi yang membidangi Air Tanah; atau
b. uang atau bentuk lain sesuai kesepakatan para pihak apabila kesalahan dilakukan oleh pengguna Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha lainnya.
(4) Kompensasi berupa keringanan biaya jasa pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diatur oleh pemberi izin.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Kompensasi berupa uang atau bentuk lain sesuai kesepakatan para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat difasilitasi oleh pengelola Sumber Daya Air atau instansi yang membidangi Air Tanah.
(1) HGUA yang telah dimiliki oleh pengguna Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha didokumentasikan oleh Pengelola Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan atau instansi yang membidangi Air Tanah.
(2) Pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemutakhiran paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(3) Dokumen HGUA paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. kelompok pengguna Air untuk kegiatan usaha;
b. jenis penggunaan Air untuk kegiatan usaha;
c. kuota penggunaan Air untuk kegiatan usaha;
d. lokasi pengambilan Air; dan
e. jangka waktu berlakunya izin.
(4) Dokumen HGUA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimaksudkan untuk:
a. melindungi HGUA; dan
b. mengetahui jumlah Air yang masih tersedia dan jumlah Air yang HGUAnya telah dimiliki.