Koreksi Pasal 51
PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan izin ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) huruf c Pemberi Izin wajib memberitahukan alasan penolakan permohonan izin secara tertulis kepada Pemohon.
(2) Pemohon izin yang permohonannya ditolak, tidak dapat mengajukan kembali permohonannya dengan menggunakan data yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2).
Koreksi Anda
