Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
HGPA untuk kebutuhan pokok minimal sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda