Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melindungi pemegang HGUA: a. atas kepastian menikmati haknya; dan b. dari pelanggaran oleh pihak lain. (2) Pelindungan berupa kepastian menikmati haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. pembangunan prasarana dan sarana Sumber Daya Air; b. pengelolaan kualitas Air; dan c. pelaksanaan alokasi Air sesuai dengan kebutuhan. (3) Pelindungan dari pelanggaran oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. monitoring dan evaluasi terhadap HGUA yang telah diberikan; dan/atau b. penindakan terhadap penyalahgunaan HGUA berdasarkan izin pengusahaan Sumber Daya Air atau izin pengusahaan Air Tanah yang ditetapkan.
Koreksi Anda