Koreksi Pasal 69
PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR
Teks Saat Ini
(1) Hak Guna Air yang diperoleh dengan memerlukan izin ditetapkan berdasarkan ketersediaan Air dan peruntukan Air sebagaimana tercantum dalam rencana pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan urutan prioritas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah besar;
b. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang mengubah kondisi alami Sumber Air;
c. pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada;
d. pengusahaan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui sistem penyediaan Air minum;
e. kegiatan bukan usaha; dan
f. pengusahaan Sumber Daya Air lainnya.
Koreksi Anda
