Koreksi Pasal 25
PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR
Teks Saat Ini
Masa berlakunya izin penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (2) berakhir dengan sendirinya dalam hal:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Sumber Daya Air musnah;
b. pemegang izin melepaskan haknya secara sukarela; atau
c. jangka waktu berlaku izin telah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan izin.
Koreksi Anda
