Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masa berlakunya izin penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (2) berakhir dengan sendirinya dalam hal: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Sumber Daya Air musnah; b. pemegang izin melepaskan haknya secara sukarela; atau c. jangka waktu berlaku izin telah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan izin.
Koreksi Anda