Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (8) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf c. (2) Dalam hal izin penggunaan Sumber Daya Air atau izin pengusahaan Sumber Daya Air dicabut, izin berakhir dan HGPA atau HGUA hapus.
Koreksi Anda