Koreksi Pasal 72
PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan atas penggunaan HGPA dan HGUA bertujuan untuk menjamin ditaatinya ketentuan yang tercantum dalam izin.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, Gubernur, atau bupati/walikota dengan melibatkan peran masyarakat.
(3) Peran masyarakat dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diwujudkan dalam bentuk laporan, dan pengaduan kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
(4) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan atau masukan bagi perbaikan, penertiban, dan/atau peningkatan penyelenggaraan Hak Guna Air.
(5) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya, wajib menindaklanjuti laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam bentuk peringatan, pemberian sanksi, dan bentuk tindakan lain.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan penggunaan HGPA dan HGUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri, peraturan daerah provinsi, atau peraturan daerah kabupaten/kota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
Koreksi Anda
