Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian sengketa Hak Guna Air dapat dilakukan melalui: www.djpp.kemenkumham.go.id a. musyawarah; b. penyelesaian sengketa diluar pengadilan; atau c. penyelesaian sengketa melalui pengadilan. (2) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh para pihak yang bersengketa untuk mencapai mufakat. (3) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui mediasi. (4) Dalam pelaksanaan mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) para pihak yang bersengketa dapat menunjuk mediator dari Pengelola Sumber Daya Air atau mediator lain. (5) Penyelesaian sengketa melalui pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Selama proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) HGPA atau HGUA yang dimiliki oleh para pihak tetap dipenuhi.
Koreksi Anda