Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan Hak Guna Air diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. (2) Dalam melakukan pengaturan Hak Guna Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah harus memperhatikan: a. penjaminan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan Air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupannya yang sehat, bersih, dan produktif; dan b. pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat setempat atas Air dan hak yang serupa dengan itu sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda