Koreksi Pasal 9
PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b pemegang HGPA yang diperoleh dengan tanpa memerlukan izin wajib terlebih dahulu memberitahukan kepada pihak yang berhak atas tanah yang dilewati aliran Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
