Koreksi Pasal 74
PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dikenai sanksi berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (2) huruf a.
(2) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut masing-masing untuk jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja.
(3) Selama pemegang izin dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis kesatu sampai dengan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) HGPA atau HGUA tidak hapus dan alokasi Air tetap diberikan.
Koreksi Anda
