Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
HGUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diperoleh berdasarkan Izin pengusahaan Sumber Daya Air yang terdiri atas: a. izin pengusahaan Sumber Daya Air untuk Air Permukaan; b. izin pengusahaan Sumber Daya Air untuk Air laut yang berada di darat; dan c. izin pengusahaan Air Tanah untuk pengusahaan Air Tanah.
Koreksi Anda