Koreksi Pasal 21
PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR
Teks Saat Ini
(1) Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk Air Permukaan atau izin penggunaan Sumber Daya Air untuk Air laut yang berada di darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dan huruf b diberikan oleh:
a. Menteri untuk memperoleh dan menggunakan Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi, Wilayah Sungai lintas Negara, dan Wilayah Sungai strategis nasional;
b. gubernur untuk memperoleh dan menggunakan Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; atau
c. bupati/walikota untuk memperoleh dan menggunakan Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Izin penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. nama, pekerjaan, dan alamat pemegang izin;
b. tempat atau lokasi penggunaan;
c. maksud dan tujuan;
d. cara pengambilan;
e. spesifikasi teknis bangunan atau sarana yang digunakan;
f. kuota Air dan/atau dimensi ruang pada Sumber Air;
g. jadwal pengambilan air dan kewajiban untuk melapor;
h. jangka waktu berlakunya izin;
i. persyaratan pengubahan izin dan perpanjangan izin;
j. ketentuan hak dan kewajiban; dan
k. sanksi administratif.
Koreksi Anda
