Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 46
PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin pengusahaan Sumber Daya Air diberikan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan syarat dan prosedur yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
Izin pengusahaan Sumber Daya Air diberikan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan syarat dan prosedur yang telah ditetapkan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran